Profil
Kemenko PM

Dalam membangun visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, maka pemberdayaan masyarakat merupakan fondasi penting. Untuk itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam Kabinet Merah Putih.

Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat selaras dengan upaya mewujudkan Asta Cita terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kemenko PM

Kedudukan
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Tugas

Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.

Fungsi
  1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
  4. Pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  6. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet;
  7. Penyelesaian permasalahan di bidang pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebdakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  10. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.