PPID Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik
Untuk mengakses layanan informasi publik di Kemenko PM, dapat mengisi salah satu formulir di bawah ini: